PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 62
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 656) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 74), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
