PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 60
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperdagangkan Pupuk Bersubsidi dengan perdagangan melalui sistem elektronik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
