PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI
(1) Jenis Pupuk untuk Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Pupuk urea b. Pupuk SP 36; dan c. Pupuk organik. (2) Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
