Pasal 54
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi. (2) Selain dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, pengawasan dalam pelaksanaan tata kelola Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh menteri lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri lain dapat berkoordinasi dengan kepala dinas dan/atau instansi/lembaga terkait.
