Pasal 45
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib: a. melaksanakan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya; b. menjual Pupuk Bersubsidi kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya dengan harga sesuai HET Pupuk Bersubsidi; c. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya; d. memiliki dan/atau menguasai sarana untuk Penyaluran Pupuk Bersubsidi; e. melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi kepada Produsen dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk sesuai dengan SPJB dan harga tebus yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk; f. memasang papan nama sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk; dan g. memasang daftar harga tidak melebihi HET.
