PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 41
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Penebusan Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi. (3) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di pusat dan kecamatan. (4) Tim verifikasi dan validasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran. (5) Tim verifikasi dan validasi kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota.
