PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI
(1) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas Pembudi daya Ikan yang melakukan usaha: a. pembenihan; dan/atau b. pembesaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor perikanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
