PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 39
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk. (2) Penggunaan kartu tanda penduduk dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
