PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 37
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
Dalam hal dilakukan perubahan rencana Pengadaaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), BUMN Pupuk wajib melaporkan kepada: a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan; b. Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi; e. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; f. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan g. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
