Pasal 35
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
BUMN Pupuk wajib menyampaikan laporan Pengadaan, Penyaluran, dan ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional secara berkala setiap bulan termasuk permasalahan dan upaya mengatasinya kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada: a. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan; b. Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
d. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; e. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; f. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Kementerian Koperasi; dan g. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
