PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 28
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) terdiri atas: a. Gapoktan; b. Pokdakan; c. Pengecer; dan/atau d. Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk. (2) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi pada penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
