PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI
(1) Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk Bersubsidi sektor: a. pertanian; dan b. perikanan. (2) Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berbasis volume. (3) Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator.
