Permentan No. 14 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta mendukung penyederhanaan proses
pelayanan
perizinan,
diperlukan
upaya
menjaga
ketersediaan benih secara cukup dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam upaya mendorong perkembangan industri benih dalam negeri, melestarikan sumber daya genetik, meningkatkan keragaman genetik, menjaga keamanan hayati, serta meningkatkan devisa negara, khususnya melalui perdagangan benih hortikultura sehingga diperlukan pengaturan mengenai ketentuan pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura;
c. bahwa pengaturan pemasukan benih dan pengeluaran benih yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/ HR.060/5/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/ HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan lingkungan strategis, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6900); 5. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2. Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih adalah tanaman Hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman Hortikultura.
- Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
- Benih Mendukung Swasembada Bawang Putih adalah Benih yang telah melalui pemeriksaan mutu dan didistribusikan untuk pemenuhan kebutuhan produksi bawang putih di dalam negeri.
- Pemasukan Benih adalah serangkaian kegiatan untuk memasukan Benih dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengeluaran Benih adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Benih dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peredaran adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Benih Bermutu di dalam negeri baik untuk maupun tidak diperdagangkan.
- Standar Mutu Benih adalah spesifikasi teknis Benih yang baku mencakup mutu fisik, genetik, fisiologis, dan/atau kesehatan Benih.
- Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.
- Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas Hortikultura dan hilirisasi hasil Hortikultura.
- Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian.
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
BAB II PEMASUKAN BENIH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2 (1) Pemasukan Benih dapat dilakukan oleh: a. Badan Usaha; b. instansi pemerintah; atau c. Perseorangan. (2) Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 3 Pemberian izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
Pasal 4
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dilakukan untuk:
a.
pendaftaran varietas Hortikultura untuk Peredaran;
b.
pengadaan Benih Bermutu untuk kepentingan komersial;
c.
pengadaan tetua untuk perbanyakan Benih dari varietas
yang sudah terdaftar untuk Peredaran;
d.
pengembangan Benih untuk menghasilkan produk Benih
yang akan dipasarkan ke luar negeri;
e.
menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku
industri olahan yang akan dipasarkan ke luar negeri;
f.
menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku
industri olahan yang akan dipasarkan di dalam negeri;
g.
pelaksanaan
uji
banding
antar
laboratorium,
uji
profisiensi, atau validasi metoda dalam rangka akreditasi
laboratorium penguji mutu Benih;
h.
pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS)
untuk keperluan perlindungan varietas tanaman;
i.
kebutuhan bagi pemerhati tanaman;
j.
bahan pameran, promosi dan/atau kegiatan lomba tingkat
nasional/internasional;
k.
pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan
orange certificate dan/atau blue certificate sesuai dengan
peraturan International Seed Testing Association (ISTA);
dan
l.
pengadaan Benih Mendukung Swasembada Bawang
Putih.
Pasal 5 (1) Badan Usaha dapat melakukan Pemasukan Benih dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, dan huruf l. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kegiatan di bidang perbenihan Hortikultura.
Pasal 6 Instansi pemerintah dapat melakukan Pemasukan Benih dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k.
Pasal 7 Perseorangan dapat melakukan Pemasukan Benih dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, dan huruf j.
Bagian Kedua Persyaratan Pemasukan Benih
Pasal 8 Untuk memperoleh izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha, instansi pemerintah, Perseorangan, atau Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman, harus memenuhi persyaratan.
Pasal 9
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk: a. Badan Usaha meliputi: 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. sertifikat kompetensi produsen/pengedar Benih; dan 3. dokumen persyaratan karantina tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia. b. instansi pemerintah meliputi: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 2. dokumen persyaratan karantina tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia. c. Perseorangan meliputi: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor; dan 2. dokumen persyaratan karantina tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia. d. Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman meliputi: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2. keputusan pengangkatan sebagai Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman; 3. surat penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. dokumen persyaratan karantina tumbuhan dari Badan Karantina Indonesia. (2) Persyaratan untuk Badan Usaha, Perseorangan, dan Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan surat pernyataan tentang kebenaran dokumen dengan dibubuhi meterai cukup. (3) Untuk Pemasukan Benih selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan.
Pasal 10
Pemasukan
Benih
dengan
tujuan
pendaftaran
varietas
tanaman
Hortikultura
untuk
Peredaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi
persyaratan teknis meliputi:
a.
calon varietas harus mempunyai keunggulan dan/atau
keunikan serta kegunaan spesifik;
b.
jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan
untuk
pelaksanaan
persiapan
pendaftaran
varietas
tanaman Hortikultura; dan
c.
rancangan uji keunggulan (adaptasi dan observasi), yang
di dalamnya menginformasikan kebutuhan benih.
Pasal 11
(1)
Pemasukan Benih dengan tujuan pengadaan Benih
Bermutu untuk kepentingan komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus
memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a.
varietas sudah terdaftar untuk Peredaran;
b.
memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis
minimal;
c.
dokumen informasi mutu dan kelas Benih dari negara
asal;
d.
Benih belum dapat diproduksi di dalam negeri;
e.
jenis dan jumlah Benih yang dimohonkan terbatas
sesuai
dengan
kebutuhan
untuk
pelaksanaan
pengadaan Benih Bermutu yang dilengkapi dengan
rencana komersialisasinya dalam 1 (satu) tahun
takwim; dan
f.
menggunakan bahasa Indonesia pada kemasan
Benih.
(2)
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak varietasnya terdaftar.
(3)
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan untuk Benih yang belum dapat diproduksi di
dalam negeri.
(4)
Varietas sudah terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendaftaran varietas.
(5)
Standar
mutu
atau
persyaratan
teknis
minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan
oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas
nama Menteri.
(6)
Dalam hal Pemasukan Benih merupakan jenis Benih
hibrida, informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditambahkan hasil uji hibriditas dari negara
asal.
(7)
Benih yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Pemasukan Benih tetua dari varietas yang sudah didaftar
untuk Peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c, selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan
teknis meliputi:
a.
belum tersedia di Indonesia;
b.
dilengkapi
deskripsi
yang
ditandatangani
oleh
pemulia/pemilik varietas dimaksud; dan
c.
jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan
kebutuhan dilengkapi dengan proposal perencanaan
produksi.
(2)
Proposal perencanaan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c sesuai Format – 01 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pemasukan Benih untuk pengembangan dalam rangka
menghasilkan produk Benih yang akan dipasarkan ke luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a.
rencana pengembangan/perbanyakan Benih;
b.
jumlah
Benih
yang
dimohonkan
sesuai
dengan
ketersediaan lahan untuk perbanyakan Benih;
c.
rekomendasi
dari
dinas
kabupaten/kota
yang
melaksanakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hortikultura
sesuai
dengan
kewenangannya
sesuai
rencana pengembangan/perbanyakan Benih;
d.
surat pernyataan tidak diperjualbelikan di dalam negeri
disertai meterai cukup;
e.
bukti pemesanan dari pihak luar negeri; dan
f.
realisasi pengeluaran benih hasil produksi sebelumnya ke
luar negeri untuk permohonan selanjutnya.
Pasal 14
(1)
Pemasukan Benih untuk menghasilkan produk segar
dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan ke
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e,
selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan teknis
meliputi:
a.
rencana pengembangan pertanaman;
b.
jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan
ketersediaan
lahan
untuk
pengembangan
pertanaman;
c.
rekomendasi
dari
dinas
kabupaten/kota
yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
Hortikultura sesuai dengan kewenangannya sesuai
rencana pengembangan pertanaman;
d.
rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang
membawahi komoditas tersebut;
e.
surat pernyataan tujuan pemasukan menghasilkan
produk segar dan/atau bahan baku industri akan
dipasarkan ke luar negeri;
f. surat pernyataan Benih tidak diperjualbelikan disertai meterai cukup; g. bukti pemesanan dari pihak luar negeri; dan h. realisasi pemasaran ke luar negeri atas produk hasil pengembangan pertanaman Pemasukan Benih sebelumnya. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf g dan huruf h dikecualikan untuk komoditas florikultura. (3) Surat pernyataan tujuan pemasukan menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri akan dipasarkan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai Format – 02 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1)
Pemasukan Benih untuk menghasilkan produk segar
dan/atau bahan baku industri yang akan dipasarkan di
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
f, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan teknis
meliputi:
a.
rencana pengembangan pertanaman;
b.
jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan
ketersediaan
lahan
untuk
pengembangan
pertanaman;
c.
rekomendasi
dari
dinas
kabupaten/kota
yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
Hortikultura sesuai dengan kewenangannya sesuai
rencana pengembangan pertanaman;
d.
rekomendasi dari asosiasi benih nasional yang
membawahi komoditas tersebut;
e.
surat pernyataan tujuan pemasukan menghasilkan
produk segar dan/atau bahan baku industri akan
dipasarkan di dalam negeri;
f.
surat
pernyataan
Benih
tidak
diperjualbelikan
disertai meterai cukup;
g.
bukti pemesanan dari pihak dalam negeri; dan
h.
realisasi pemasaran di dalam negeri atas produk hasil
pengembangan
pertanaman
Pemasukan
Benih
sebelumnya.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
huruf g dan huruf h dikecualikan untuk komoditas
florikultura.
(3)
Surat pernyataan tujuan pemasukan menghasilkan
produk segar dan/atau bahan baku industri akan
dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e sesuai Format – 03 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dan Pasal 15 yang dilakukan untuk pengembangan
penanaman komoditas Hortikultura strategis sebagai
persyaratan
dan/atau
kewajiban
impor
produk
Hortikultura tidak diberlakukan ketentuan:
a.
Pasal 5 ayat (2);
b.
Pasal 14 ayat (1) huruf d, huruf g dan huruf h; dan
c.
Pasal 15 ayat (1) huruf d, huruf g dan huruf h.
(2)
Komoditas Hortikultura strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang komoditas hortikultura strategis.
Pasal 17
Pemasukan Benih untuk tujuan uji banding antar laboratorium
penguji, uji profisiensi, atau validasi metoda dalam rangka
akreditasi laboratorium penguji mutu Benih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi
persyaratan teknis meliputi:
a.
jenis dan jumlah Benih sesuai dengan kebutuhan
pengujian;
b.
surat keterangan keikutsertaan dalam uji banding antar
laboratorium penguji atau uji profesiensi dan/atau surat
pemberitahuan penyelenggaraan uji profesiensi dari
International Seed Testing Association (ISTA) yang masih
berlaku;
c.
surat pernyataan sebagai penyelenggaraan uji profesiensi,
uji banding antar laboratorium, atau validasi metoda; dan
d.
realisasi pengujian atas hasil uji Pemasukan Benih
sebelumnya.
Pasal 18
(1)
Pemasukan Benih untuk tujuan pelaksanaan uji BUSS
untuk
keperluan
perlindungan
varietas
tanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 harus memenuhi persyaratan teknis meliputi jenis
dan jumlah Benih sesuai dengan kebutuhan pengujian
yang dilengkapi proposal rencana pengujian.
(2)
Proposal rencana pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai Format – 04 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1)
Pemasukan Benih untuk kebutuhan pemerhati tanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a.
jumlah Benih yang dimohonkan paling banyak:
1.
10 (sepuluh) tanaman, terdiri atas beberapa jenis
komoditas dan/atau varietas;
2.
5 (lima) wadah berisi paling banyak 25 (dua
puluh lima) planlet atau stek atau tanaman
muda per wadah; atau
- 100 (seratus) butir terdiri atas beberapa jenis komoditas dan/atau varietas; dan b. rencana lokasi penanaman. (2) Planlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tunas yang sudah berakar baik berasal dari biji maupun dari kultur sel atau kultur jaringan hasil perbanyakan melalui organogenesis maupun embriogenesis yang siap diaklimatisasi. (3) Stek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif. (4) Tanaman muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanaman kecil yang mempunyai daun dan akar.
Pasal 20
Pemasukan Benih tujuan bahan pameran, promosi dan/atau
kegiatan lomba tingkat nasional/internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi
persyaratan teknis meliputi:
a.
undangan keikutsertaan dalam pameran/lomba dari
panitia penyelenggara; dan
b.
jenis serta jumlah Benih yang dimasukan sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 21
(1)
Pemasukan Benih tujuan pelaksanaan uji mutu untuk
kepentingan penerbitan orange certificate dan/atau blue
certificate sesuai dengan peraturan International Seed
Testing Association (ISTA) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4
huruf
k,
selain
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi
persyaratan teknis meliputi:
a.
jenis dan jumlah Benih sesuai dengan pengujian
dilengkapi proposal rencana pengujian;
b.
surat permohonan pengujian Benih untuk penerbitan
orange certificate dan/atau blue certificate; dan
c.
permohonan pengambilan contoh Benih untuk
kepentingan pengujian sebagaimana dimaksud pada
huruf b.
(2)
Proposal rencana pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sesuai Format – 04 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1)
Pemasukan Benih untuk tujuan pengadaan Benih
Mendukung Swasembada Bawang Putih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf l, selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus
memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a.
dokumen informasi mutu dan kelas Benih dari negara
asal;
b. sertifikat Benih dari negara asal yang menyatakan bahwa Benih memenuhi standar mutu sebagai Benih bersertifikat; c. deskripsi varietas dari negara asal; d. rencana pengembangan pertanaman; dan e. jumlah Benih yang dimohonkan sesuai dengan rencana pengembangan pertanaman. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c sebagai jaminan mutu Benih.
Pasal 23
(1)
Pemasukan Benih yang berasal dari produk rekayasa
genetik harus memenuhi persyaratan keamanan hayati
dan memperoleh rekomendasi dari Komisi Keamanan
Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKH PRG).
(2)
Penerbitan rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati
Produk
Rekayasa
Genetika
mengikuti
ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang produk rekayasa
genetik.
Pasal 24
(1)
Dalam hal Standar Mutu Benih atau persyaratan teknis
minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf b belum ditetapkan, Direktur Jenderal dalam
memberikan
izin
Pemasukan
Benih
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 didasarkan pada Standar Mutu
Benih atau persyaratan teknis minimal kerabat terdekat.
(2)
Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
dimasukan ke wilayah Negara Republik Indonesia,
ditetapkan standar mutu yang diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 25
(1)
Untuk pemenuhan standar mutu atau persyaratan teknis
minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf b, dilakukan uji mutu Benih.
(2)
Uji mutu Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a.
instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi
di bidang pengawasan dan sertifikasi Benih; atau
b.
laboratorium
yang
terakreditasi
dan/atau
tersertifikasi.
(3)
Laboratorium
terakreditasi
dan/atau
tersertifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan
laboratorium yang sudah terakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN) dan/atau lembaga sertifikasi
laboratorium.
(4)
Hasil uji mutu benih yang dilakukan laboratorium yang
terakreditasi
dan/atau
tersertifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilaporkan kepada
instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang pengawasan dan sertifikasi Benih.
Pasal 26
(1)
Benih yang telah dilakukan uji mutu Benih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, wajib dilakukan pengemasan
dan pelabelan ulang.
(2)
Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Benih hasil pemasukan dalam kemasan
non komersial.
(3)
Pengemasan dan pelabelan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dicantumkan hasil uji mutu Benih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(4)
Pengemasan dan pelabelan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemohon dan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1)
Dalam hal Pemasukan Benih untuk pertama kali dari jenis
tanaman dan/atau negara asal, permohonan disertai hasil
Analisis
Risiko
Organisme
Pengganggu
Tumbuhan
(AROPT) Karantina.
(2)
Pelaksanaan Analisis Risiko Organisme Pengganggu
Tumbuhan (AROPT) Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tata Cara Izin Pemasukan Benih
Pasal 28
(1)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk
memperoleh
izin
Pemasukan
Benih
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengajukan permohonan
kepada Menteri secara daring (online) melalui sistem
perizinan pertanian.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 22 sesuai Format – 05 sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Permohonan
izin
Pemasukan
Benih
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya dapat
diajukan mulai bulan November tahun berjalan.
Pasal 29
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh
Kepala Pusat.
(2)
Kepala Pusat memeriksa permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) hari kerja dan memberitahu ditolak atau diterima.
Pasal 30
(1)
Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) apabila hasil pemeriksaan dokumen tidak
lengkap atau tidak benar.
(2)
Penolakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberitahukan kepada pemohon dan disertai alasan
penolakan.
Pasal 31
(1)
Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) apabila dokumen telah lengkap dan benar.
(2)
Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Direktur
Jenderal
setelah
menerima
permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi
dan
validasi
persyaratan
serta
memberitahukan
permohonan ditolak atau diterima dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja.
(4)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal
atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum
menerbitkan surat penolakan, permohonan diterima.
Pasal 32
(1)
Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) dilakukan apabila persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 22 tidak dipenuhi.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Direktur Jenderal diberitahukan kepada pemohon dengan
dilengkapi alasan penolakan.
Pasal 33
(1)
Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) atau ayat (4) diterbitkan izin Pemasukan Benih
oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri.
(2)
Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku 1 (satu) tahun takwim berjalan.
Pasal 34
(1)
Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 diteruskan kepada Kepala Pusat oleh Direktur
Jenderal untuk disampaikan kepada pemohon dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2)
Penyampaian izin Pemasukan Benih kepada pemohon
dilakukan
melalui
sistem
perizinan
pertanian
dan
dialirkan ke SINSW.
Pasal 35
Pemasukan Benih harus selesai selama jangka waktu yang
tercantum
dalam
izin
Pemasukan
Benih
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan dilakukan melalui
tempat pemasukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan
tumbuhan.
Pasal 36
Dalam hal terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak
berfungsinya pelayanan secara daring (online) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pelayanan permohonan
Pemasukan Benih dapat dilakukan secara manual.
Bagian Keempat Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 37
(1)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
yang
memasukan
Benih
wajib
menyerahkan
izin
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
kepada pejabat karantina tumbuhan di lokasi tempat
Pemasukan Benih paling lambat pada saat Benih tiba di
tempat pemasukan.
(2)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
yang memasukan Benih wajib menyerahkan salinan izin
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
kepada instansi pemerintah yang memiliki tugas dan
fungsi di bidang pengawasan dan sertifikasi Benih di
lokasi
yang
mengeluarkan
sertifikat
kompetensi
produsen/pengedar Benih sebelum Benih diedarkan.
(3)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
yang memasukan Benih, dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pelepasan Benih
oleh pejabat karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi dan nilai (rupiah)
atas Pemasukan Benih kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan Kepala Pusat.
(4)
Badan Usaha yang melakukan pemasukan Benih untuk:
a.
pengembangan Benih untuk menghasilkan produk
Benih
yang
akan
dipasarkan
ke
luar
negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
b.
menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku
industri yang akan dipasarkan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atau
c.
menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku
industri yang akan dipasarkan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf f,
wajib melakukan pengembangan pertanaman atas Benih
yang dimasukkan sesuai dengan rencana pengembangan
pertanaman.
(5)
Dalam
hal
terdapat
perubahan
dalam
rencana
pengembangan/perbanyakan Benih dan/atau rencana
pengembangan pertanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Badan Usaha mengirimkan surat perubahan
kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum pelaksanaan pengembangan/perbanyakan Benih
dan/atau pengembangan pertanaman.
(6)
Badan
Usaha
yang
melakukan
pengembangan
pertanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
melaporkan pengembangan pertanaman dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
pengembangan pertanaman kepada Direktur Jenderal
dengan tembusan Kepala Pusat.
(7) Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan dilarang memindahtangankan izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada pihak lain.
Pasal 38
Badan Usaha dan instansi pemerintah yang memasukan Benih
untuk pelaksanaan uji banding antar laboratorium penguji, uji
profisiensi, atau validasi metoda dalam rangka akreditasi
laboratorium penguji mutu Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf g harus melakukan pemusnahan sisa
benih, Benih yang telah dihancurkan, dan kecambah serta
media tumbuh yang digunakan setelah pengujian selesai.
Pasal 39
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan yang
memasukan Benih untuk pelaksanaan uji Baru, Unik,
Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan
varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
h harus melakukan pemusnahan sisa benih serta media
tumbuh yang digunakan setelah pengujian.
Pasal 40
(1)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
yang memasukan Benih untuk bahan pameran, promosi
dan/atau kegiatan lomba tingkat nasional/internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j harus
melakukan pemusnahan Benih paling lama 3 (tiga) hari
setelah selesai penyelenggaraan pameran atau promosi.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan instansi pengawasan dan sertifikasi Benih di
lokasi pameran.
(3)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
berita acara pemusnahan dan disampaikan kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(4)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan
dalam
hal
dilakukan
permohonan
Pengeluaran Benih.
(5)
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
pemegang izin.
Pasal 41
Badan Usaha dan instansi pemerintah yang memasukan Benih
untuk pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan
orange certificate dan/atau blue certificate sesuai dengan
peraturan
International
Seed
Testing
Association
(ISTA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k harus
melakukan pemusnahan sisa contoh Benih maksimal 1 (satu)
tahun setelah pengujian.
Pasal 42
(1)
Perseorangan dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) izin
Pemasukan Benih.
(2)
Perseorangan yang mengajukan izin Pemasukan Benih
lebih dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
permohonan izin Pemasukan Benih selanjutnya ditolak.
Bagian Kelima Sanksi Administratif Pemasukan Benih
Pasal 43
(1)
Badan Usaha, instansi pemerintah, dan Perseorangan
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
pencabutan izin.
(3)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri sebanyak 1 (satu) kali untuk ditindak lanjuti
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
(4)
Dalam hal setelah diberikan sanksi berupa peringatan
tertulis tidak dilaksanakan dan melewati jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi
administratif
berupa
pencabutan
izin
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 44
(1)
Pemohon yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2),
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
tidak diterbitkan izin Pemasukan Benih selama 1
(satu) tahun.
(2)
Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1)
huruf f dan Pasal 15 ayat (1) huruf f dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. tidak diterbitkan izin Pemasukan Benih selama 2 (dua)
tahun; dan
c. penarikan produk dari peredaran.
(3)
Pemohon yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. tidak diterbitkan izin Pemasukan Benih selama 1 (satu)
tahun; dan
c. penarikan produk dari peredaran.
(4)
Pemohon yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 37
ayat (4), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
tidak diterbitkan izin Pemasukan Benih selama 1
(satu) tahun.
(5)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4)
huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali untuk
ditindaklanjuti dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari
kerja.
BAB III PENGELUARAN BENIH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 45
(1)
Pengeluaran Benih dapat dilakukan oleh:
a.
Badan Usaha;
b.
instansi pemerintah; atau
c.
Perseorangan.
(2)
Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri.
(3)
Pengeluaran Benih untuk jenis tanaman yang dilindungi
harus mendapatkan izin dari menteri yang bertanggung
jawab di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistem.
Pasal 46
Pemberian izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama
Menteri.
Pasal 47
(1)
Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (2) dilakukan apabila:
a.
kebutuhan Benih di dalam negeri telah tercukupi;
b.
terjamin kelestarian sumber daya genetik; dan
c.
tidak merugikan kepentingan nasional.
(2)
Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan untuk tujuan:
a.
pemasaran ke luar negeri;
b.
pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil
(BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas
tanaman;
c.
bahan pameran, promosi dan/atau kegiatan lomba
tingkat nasional/internasional; atau
d.
kebutuhan pemerhati tanaman.
(3)
Tidak merugikan kepentingan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.
tidak
mengeluarkan
tetua/Benih
sumber
yang
berasal dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan diperbanyak di luar negeri serta
dimasukan
kembali/dikomersialisasikan
ke
Indonesia; dan/atau
b.
tidak
mengeluarkan
Benih
untuk
keperluan
menghasilkan produk turunan Hortikultura, yang
berpotensi untuk industri yang telah atau akan
diproduksi dan/atau digunakan oleh masyarakat
Indonesia secara luas.
(4)
Pengeluaran
tanaman
tertentu
yang
diduga
dapat
merugikan kepentingan nasional harus disertai dengan
rekomendasi dari Komisi Nasional Sumber Daya Genetik
(KNSDG).
Pasal 48
(1)
Badan Usaha dapat melakukan Pengeluaran Benih
dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (2).
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki kegiatan di bidang perbenihan Hortikultura.
Pasal 49
Instansi pemerintah dapat melakukan Pengeluaran Benih
dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
huruf b dan huruf c.
Pasal 50
Perseorangan dapat melakukan Pengeluaran Benih dengan
tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c
dan huruf d.
Bagian Kedua Persyaratan Pengeluaran Benih
Pasal 51
(1)
Untuk memperoleh izin Pengeluaran Benih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45:
a.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan
dengan dilengkapi persyaratan:
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
2.
sertifikat kompetensi produsen/pengedar Benih.
b.
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) huruf b mengajukan permohonan
dengan dilengkapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
disertai proposal Pengeluaran Benih.
c.
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1) huruf c harus mengajukan permohonan yang
dilengkapi dengan persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Izin Pengeluaran Benih dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dilengkapi bukti pemesanan dari pihak luar negeri. (3) Izin Pengeluaran Benih dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dan huruf d dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa Benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. (4) Untuk Pengeluaran Benih selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan tumbuhan.
Bagian Ketiga Tata Cara Izin Pengeluaran Benih
Pasal 52
(1)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) untuk
memperoleh
izin
Pengeluaran
Benih
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) mengajukan permohonan secara daring (online) kepada Menteri melalui sistem perizinan pertanian. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sesuai Format – 06 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya dapat diajukan mulai bulan November tahun berjalan.
Pasal 53
(1)
Kepala Pusat melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52.
(2)
Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
hari kerja dan memberitahu ditolak atau diterima.
Pasal 54
(1)
Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (2) apabila hasil pemeriksaan dokumen tidak
lengkap atau tidak benar.
(2)
Penolakan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberitahukan kepada pemohon dan disertai alasan
penolakan.
Pasal 55
(1)
Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (2) apabila dokumen telah lengkap dan benar.
(2)
Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Direktur
Jenderal
setelah
menerima
permohonan
melakukan verifikasi dan validasi persyaratan serta
memberitahukan permohonan ditolak atau diterima dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal
belum
menerbitkan
surat
penolakan,
permohonan
diterima.
Pasal 56
(1)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2)
dilakukan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 tidak dipenuhi.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Direktur
Jenderal
atau
pejabat
yang
ditunjuk
diberitahukan kepada pemohon dengan dilengkapi alasan
penolakan.
Pasal 57
(1)
Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (2) dan ayat (3), diterbitkan izin Pengeluaran Benih
oleh Direktur Jenderal dalam bentuk Keputusan Menteri.
(2) Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim berjalan.
Pasal 58
(1)
Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 diteruskan kepada Kepala Pusat oleh Direktur
Jenderal untuk disampaikan kepada pemohon dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2)
Penyampaian izin Pengeluaran Benih kepada pemohon
dilakukan
melalui
sistem
perizinan
pertanian
dan
dialirkan ke SINSW.
Pasal 59
Pengeluaran Benih harus selesai selama jangka waktu yang
tercantum
dalam
izin
Pengeluaran
Benih
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan dilakukan melalui
tempat pengeluaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan
tumbuhan.
Pasal 60
Dalam hal terjadi gangguan sistem yang berakibat tidak
berfungsinya pelayanan secara daring (online) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pelayanan permohonan
Pengeluaran Benih dapat dilakukan secara manual.
Bagian Keempat Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 61
(1)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
yang mengeluarkan Benih wajib menyerahkan izin
Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 kepada pejabat karantina tumbuhan dan paling lambat
sebelum dimuat ke alat angkut di tempat pengeluaran.
(2)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
yang mengeluarkan Benih wajib menyerahkan salinan izin
Pengeluaran Benih kepada instansi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan
sertifikasi Benih di lokasi yang mengeluarkan sertifikat
kompetensi produsen/pengedar Benih sebelum Benih
dikeluarkan.
(3)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
yang mengeluarkan Benih, dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengiriman Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi dan nilai (rupiah)
Pengeluaran Benih kepada Direktur Jenderal dengan
tembusan Kepala Pusat.
(4)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
dilarang memindahtangankan izin Pengeluaran Benih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) kepada
pihak lain.
Pasal 62
(1)
Perseorangan dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) surat
izin Pengeluaran Benih.
(2)
Perseorangan yang mengajukan izin Pengeluaran Benih
lebih dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan izin Pengeluaran Benih selanjutnya ditolak.
Bagian Kelima Sanksi Administratif Pengeluaran Benih
Pasal 63
(1)
Badan Usaha, instansi pemerintah, atau Perseorangan
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.
peringatan tertulis; dan
b.
pencabutan izin.
(3)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri sebanyak 1 (satu) kali untuk ditindak lanjuti
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
(4)
Dalam hal setelah diberikan sanksi berupa peringatan
tertulis
dan
melewati
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 64
(1)
Pemohon yang melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (3)
dikenakan sanksi tidak diterbitkan izin Pengeluaran Benih
selama 1 (satu) tahun.
(2)
Pemohon yang melanggar ketentuan dokumen yang
disampaikan
tidak
benar,
dikenakan
sanksi
tidak
diterbitkan izin Pengeluaran Benih selama 1 (satu) tahun.
Bagian Keenam Pengeluaran dari Tempat Pameran
Pasal 65
(1)
Benih dari tempat pameran dapat dikeluarkan setelah
mendapatkan surat keterangan Pengeluaran Benih sesuai
dengan Format – 07 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2)
Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (3), Pasal 47 ayat (1), dan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perkarantinaan
tumbuhan.
Pasal 66
(1)
Jumlah Benih yang dimohonkan untuk dapat dikeluarkan
dari tempat pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (1) paling banyak 10 (sepuluh) tanaman yang
terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah isi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah. (2) Planlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tunas yang sudah berakar baik berasal dari biji maupun dari kultur sel atau kultur jaringan yang merupakan hasil perbanyakan melalui organogenesis maupun embriogenesis yang siap diaklimatisasi. (3) Stek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif. (4) Tanaman muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanaman kecil yang mempunyai daun dan akar.
BAB IV PENGAWASAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH
Pasal 67
(1)
Pengawasan Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih
dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Direktur
Jenderal
dalam
melakukan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim
pengawasan.
(3)
Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal.
(4)
Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melaksanakan tugas melakukan pengawasan terhadap
kewajiban pemegang dokumen surat izin Pemasukan
Benih atau izin Pengeluaran Benih.
(5)
Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dalam
melaksanakan
tugas
pengawasan
dapat
berkoordinasi dengan instansi, lembaga, dan pihak terkait
yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan Benih.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
(1) Permohonan izin Pemasukan Benih dan izin Pengeluaran
Benih yang diajukan sebelum diundangkannya Peraturan
Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri
Pertanian
Nomor
15/PERMENTAN/HR.060/5/2017
tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
26/PERMENTAN/HR.060/5/2018
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
15/PERMENTAN/HR.060/5/2017
tentang
Pemasukan
dan Pengeluaran Benih Hortikultura.
(2) Izin Pemasukan Benih dan izin Pengeluaran Benih yang
telah
diterbitkan
sebelum
Peraturan
Menteri
ini
diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
habis masa berlakunya.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
15/PERMENTAN/
HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran
Benih Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 715) sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir
dengan
Permentan
Nomor
26/PERMENTAN/HR.060/5/2018
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan
dan Pengeluaran Benih Hortikultura (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 744), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
terkait izin Pemasukan Benih dan izin Pengeluaran Benih
yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 262), dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 70
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2026
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 Tahun 2026 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
FORMAT DOKUMEN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Dalam Peraturan Menteri ini, format dokumen Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura meliputi: 1. Proposal Pemasukan Benih tetua Hortikultura ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai Format – 01; 2. Surat pernyataan tujuan pemasukan menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri akan dipasarkan ke luar negeri sesuai Format – 02; 3. Surat pernyataan tujuan pemasukan menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri akan dipasarkan di dalam negeri sesuai Format – 03; 4. Proposal Pemasukan Benih Hortikultura ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan uji BUSS/Pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan/atau blue certificate sesuai dengan peraturan ISTA sesuai Format – 04; 5. Surat Permohonan Izin Pemasukan Benih Hortikultura ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai Format – 05; 6. Surat Permohonan Izin Pengeluaran Benih Hortikultura dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai Format – 06; 7. Surat Keterangan Pengeluaran Benih Hortikultura dari Tempat Pameran sesuai Format – 07.
Nomor :
.............,..........................20....... Lampiran : Hal : Proposal Pemasukan Benih Tetua Hortikultura
Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Yth.
Menteri Pertanian
C.q. Kepala Pusat Perlindungan Varietas
dan Perizinan Pertanian
Kementerian Pertanian
Di
Jakarta
Dengan ini kami mengajukan permohonan izin untuk memasukkan benih tetua hortikultura ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Berikut kami sampaikan rincian perencanaan produksi benih tetua tersebut: a. Latar Belakang b. Tujuan c. Jenis/Varietas Tanaman d. Jumlah tetua yang akan dimasukkan: e. Rencana produksi benih:
- Lokasi tanam
Desa : Kecamatan : Kabupaten : Provinsi : 2. Rencana waktu tanam:
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Format – 01 Pemohon
...............................
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN TUJUAN PEMASUKAN MENGHASILKAN PRODUK SEGAR DAN/ATAU BAHAN BAKU INDUSTRI AKAN DIPASARKAN KE LUAR NEGERI
Kami yang bertandatangan dibawah ini: Nama
: ........................................................................... Jabatan
: ........................................................................... Nama Perusahaan : ........................................................................... Alamat
: ........................................................................... NPWP Perusahaan : ...........................................................................
Menyatakan bahwa permohonan izin pemasukan benih adalah untuk tujuan menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri melalui pengembangan pertanaman dan akan dipasarkan ke luar negeri.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata melanggar atau pernyataan ini tidak benar, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Format – 02 ............,..........................20...... Pemohon
Materai
...............................
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN TUJUAN PEMASUKAN MENGHASILKAN PRODUK SEGAR DAN/ATAU BAHAN BAKU INDUSTRI AKAN DIPASARKAN DI DALAM NEGERI
Dengan ini kami : Nama
: ........................................................................... Jabatan
: ........................................................................... Nama Perusahaan : ........................................................................... Alamat
: ........................................................................... NPWP
: ...........................................................................
Menyatakan bahwa permohonan izin pemasukan benih adalah untuk tujuan menghasilkan produk segar dan/atau bahan baku industri melalui pengembangan pertanaman dan akan dipasarkan di dalam negeri.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata melanggar atau pernyataan ini tidak benar, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya
Format – 03 ............,..........................20...... Pemohon
Materai
...............................
Nomor :
.............,..........................20........ Lampiran : Hal : Proposal Pemasukkan Benih Hortikultura Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Untuk Tujuan Uji BUSS/ Pelaksanaan Uji Mutu Untuk Kepentingan Penerbitan Orange Certificate dan/atau Blue Certificate Sesuai Dengan Peraturan ISTA *)
Yth:
Menteri Pertanian
C.q. Kepala Pusat Perlindungan Varietas
dan Perizinan Pertanian
Kementerian Pertanian
di
Jakarta
Dengan ini kami mengajukan permohonan izin untuk memasukkan benih hortikultura kedalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan uji BUSS/Pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange certificate dan/atau blue certificate sesuai dengan peraturan ISTA *).
Berikut kami sampaikan rincian rencana pengujian tersebut: a. Latar Belakang b. Tujuan c. Jenis/Varietas Tanaman d. Jumlah benih yang akan dimasukkan e. Metode Pengujian:
- Lokasi pengujian
Desa : Kecamatan : Kabupaten : Propvinsi : 2. Metode pengujian: 3. Jumlah kebutuhan benih untuk pengujian:
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Format – 04 Keterangan: *) Coret yang tidak perlu Pemohon
...............................
Nomor :
.............,..........................20...
Lampiran
:
Hal
: Permohonan Izin Pemasukan Benih Hortikultura
Ke Dalam Wilayah Negara RI
Yth. Menteri Pertanian C.q Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian di Jakarta
Dengan ini kami : Nama : .................................................................................. Alamat : .................................................................................. ..................................................................................
Bentuk Usaha
: Badan Usaha/Instansi Pemerintah/Perseorangan *)
NPWP
: .................................................................................
Mengajukan permohonan izin untuk memasukkan benih hortikultura ke dalam
Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jenis tanaman/spesies
: ......................................................
b. Varietas/Klon/Hibrida
: ......................................................
c. Bentuk benih
: ...................................................... d. Banyaknya benih
: ......................................................
e. Perlakuan fisik/kimia
: ......................................................
f.
Negara/tempat asal
benih di produksi
: ...................................................... g. Nama produsen/ pengolah benih
: ...................................................... h. Negara pengirim
: .................................. (satu lokasi) i. Nama pengirim
: ...................................................... j. Alamat pengirim
: .................................. (satu lokasi)
k. Pekerjaan pengirim
: ......................................................
l.
Tempat pemasukan
: .................................. (satu lokasi)
m. Tujuan pemasukan benih : ......................................................
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.
Tembusan : Kepala Badan Karantina Indonesia.
Format – 05 Pemohon
ttd,cap, materai
...............................
Nomor :
.............,..........................20........ Lampiran : Hal
: Permohonan Izin Pengeluaran Benih Hortikultura
dari Wilayah Negara RI
Yth : Menteri Pertanian C.q Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian di Jakarta
Dengan ini kami : Nama : .................................................................................. Alamat : .................................................................................. Pekerjaan .................................................................................. Bentuk Usaha : Badan Usaha/Instansi Pemerintah/Perseorangan*) NPWP : ..................................................................................
Mengajukan permohonan izin untuk mengeluarkan benih................. (komoditas) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Jenis tanaman
: ...................................................................
b. Varietas/Klon/Hibrida
: ...................................................................
c. Bentuk benih
: ................................................................... d. Banyaknya benih
: ...................................................................
e. Perlakuan fisik / kimia
: ...................................................................
f.
Nama produsen /
pengolah benih
: ................................................................... g. Negara tujuan
: ........................................... (satu lokasi) h. Nama penerima
: ................................................................... i. Alamat penerima
: ........................................... (satu lokasi)
j.
Tempat pengeluaran
: ........................................... (satu lokasi)
k. Tujuan pengeluaran benih : ...................................................................
Demikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu disampaikan terima kasih.
Tembusan : Kepala Badan Karantina Indonesia.
Format – 06 Keterangan: *) Coret yang tidak perlu Pemohon
ttd,cap, materai
...............................
SURAT KETERANGAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA DARI TEMPAT PAMERAN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, Kami Pengawas Benih Tanaman dan Panitia pameran ...............................di ....................... (alamat pameran) memberikan izin pengeluran benih kepada: a. Nama : ............................................................... b. Alamat : ............................................................... c. Bentuk Usaha : Badan Usaha/Instansi Pemerintah/ Perseorangan*) d. NPWP : ............................................................... e. Jenis tanaman/spesies : ............................................................... f. Varietas/Klon/Hibrida : ............................................................... g. Bentuk benih : ............................................................... h. Banyaknya benih : ............................................................... i. Perlakuan fisik/kimia : ............................................................... j. Nama produsen/Stand : ................................................................ k. Pameran : ............................................................... l. Negara tujuan : ............................................................... m. Nama penerima : ............................................................... n. Alamat : ............................................................... o. Tempat pengeluran benih : ............................................................... p. Tujuan pengeluaran : ...............................................................
……………, ……………20….. Pengawas Benih Tanaman,
……………………………. NIP. Panitia
……………………………
Tembusan:
- Direktur Perbenihan Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Kepala Instansi Pengawas dan Sertifikasi Benih (setempat).
Format – 07 Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
Format – 01 sampai dengan Format – 07 dalam Lampiran Peraturan Menteri ini menjadi acuan dalam melaksanakan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
