PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 9
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Persiapan jalur evakuasi Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilakukan dengan membuat rute evakuasi Ternak dari tempat asal Hewan menuju tempat penampungan Hewan sementara. (2) Jalur evakuasi Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh gubernur atau bupati/wali kota yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi atau Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
