PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 21
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan Kesejahteraan Hewan. (2) Persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
