PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 2
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Penanganan Hewan pada Bencana Alam terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. darurat bencana; dan c. pascabencana. (2) Penanganan Hewan pada Bencana Alam dilakukan untuk jenis Hewan yang meliputi:
a. Ternak; dan b. Hewan Kesayangan.
