PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 19
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Hewan yang: a. tidak mungkin diselamatkan jiwanya; dan b. perlu dihentikan penderitaannya. (2) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya dapat dimanfaatkan untuk konsumsi manusia. (3) Pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan yang dagingnya tidak dikonsumsi.
(4) Pemotongan dan pembunuhan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan dokter Hewan.
