PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 90
BAB 12 — BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK DENPASAR
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijaun Pakan Ternak Denpasar, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijaun Pakan Ternak Denpasar. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
