PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 82
BAB 11 — BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK
Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan bibit ternak unggul yang meliputi pemeliharaan dan pengawasan kesehatan hewan, penyediaan pakan ternak, produksi, dan pemuliaan bibit ternak unggul serta pengelolaan unit pembenihan/pembibitan, pemeliharaan, produksi dan pengembangan hijauan pakan ternak.
