PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 76
BAB 9 — BALAI PENGUJIAN MUTU DAN SERTIFIKASI PAKAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan, yaitu Pengawas Mutu Pakan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
