PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 58
BAB 5 — BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
