PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 54
BAB 5 — BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
(1) Subkelompok Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama pemeliharaan, produksi, pemuliaan, serta penyebaran, distribusi dan pemasaran hasil produksi bibit unggul sapi perah dan kambing perah bersertifikat, serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak. (2) Subkelompok Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyebarluasan informasi dan diseminasi pemeliharaan, produksi, pemuliaan, penyebaran, distribusi, dan pemasaran bibit unggul sapi perah dan kambing perah bersertifikat, serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak.
