PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 5
BAB 1 — PUSAT VETERINER FARMA
Kelompok Pelayanan Pengujian Mutu dan Pengembangan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi, serta pengembangan dan peningkatan mutu vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lain serta pengendalian penyakit mulut dan kuku.
