PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-pl-110-2-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN...
Pasal 4
(1) Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan lahan gambut
sebelum Peraturan ini ditetapkan telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan
(IUP) atau Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) dinyatakan masih
tetap berlaku sampai dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau hak lainnya
berakhir.
(2) Perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan kegiatan usaha harus disesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan ini.
(3) Permohonan izin usaha atau pendaftaran usaha perkebunan kelapa sawit
dengan memanfaatkan lahan gambut yang sedang dalam proses sejak
peraturan ini ditetapkan belum diterbitkan IUP atau SPUP, harus mengikuti
ketentuan dalam Peraturan ini.
2009, No.38
