PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM PENINGKATAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Program ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dengan aktivitas-aktivitas prioritas nasional.
