PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14-permentan-ot-140-2-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pekebun menjual seluruh TBS kepada perusahaan melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan diketahui bupati/walikota atau gubernur. (3) Bupati/walikota dan gubernur dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas.
