Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1068); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1170); dan c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1285), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Ketentuan kewajiban penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2015.
