Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. (2) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. (3) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan kepada Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan.
