PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 36
BAB 3 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan pemeriksaan terhadap: a. kondisi fisik karkas, daging, dan/atau olahannya; b. kemasan dan label; c. dokumen; d. tempat penyimpanan dan alat angkut; dan e. tempat penjajaan, khusus untuk produk olahan.
