PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS,...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah: a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan b. dipanaskan lebih dari 800 C selama 2-3 menit. (2) Untuk daging babi olahan yang tidak dilakukan pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
