Peraturan Menteri Nomor 131-permentan-ot-140-12-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA ANTAR LEMBAGA YANG MEMBIDANGI PERTANIAN DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN PRODUKSI PANGAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Mekanisme dan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga dalam mendukung peningkatan produksi pangan strategis nasional.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Mekanisme dan Hubungan Kerja antar Lembaga yang Membidangi Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2104 MENTERI PERTANIAN,
AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
