Permentan No. 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 36/PERMENTAN/LB.070/8/2016 TENTANG
PENGKAJIAN KEAMANAN PAKAN PRODUK REKAYASA GENETIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meminimalkan risiko pakan produk rekayasa genetik terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik; b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik memerlukan penyesuaian untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik, serta mengikuti dinamika organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498); 5. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 767); 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 36/PERMENTAN/LB.070/8/2016 TENTANG PENGKAJIAN KEAMANAN PAKAN PRODUK REKAYASA GENETIK.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 767), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan angka 8 dan angka 10 Pasal 1 diubah, serta setelah angka 11 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 12 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Produk Rekayasa Genetik atau Organisme Hasil
Modifikasi yang selanjutnya disingkat PRG adalah
organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau
hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik
baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
2.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di
darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara
maupun yang di habitatnya.
3.
Pakan adalah bahan baku, bahan tambahan, dan
bahan imbuhan atau campurannya yang berasal
dari sumber hayati, mineral dan air, baik diolah
maupun tidak diolah yang digunakan sebagai
pakan hewan dan/atau pakan ikan.
4.
Pakan PRG adalah Pakan yang mengandung PRG.
5.
Pengkajian
adalah
keseluruhan
proses
pemeriksaan dokumen dan pengujian PRG serta
faktor sosial-ekonomi terkait.
6.
Pengkajian Risiko (Risk Assessment) PRG adalah
Pengkajian kemungkinan terjadinya pengaruh
merugikan pada lingkungan hidup, kesehatan
manusia dan kesehatan Hewan yang ditimbulkan
dari
pengembangan
dan
pemanfaatan
PRG
berdasarkan penggunaan metode ilmiah dan
statistik tertentu yang sahih.
7.
Keamanan Pakan PRG adalah kondisi dan upaya
yang diperlukan untuk mencegah kemungkinan
timbulnya
dampak
yang
merugikan
dan
membahayakan kesehatan Hewan dan ikan akibat
proses
produksi,
penyiapan,
penyimpanan,
peredaran dan pemanfaatan Pakan PRG.
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat KKH PRG adalah komisi yang mempunyai tugas memberi rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG.
Tim Teknis Keamanan Hayati Pakan Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut TTKH Pakan adalah tim yang dibentuk oleh KKH PRG dan diberi tugas membantu KKH PRG dalam melakukan evaluasi dan Pengkajian teknis keamanan hayati serta kelayakan pemanfaatan Pakan PRG.
Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Hari adalah hari kalender.
Pemohon adalah badan usaha, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah yang mempunyai bidang usaha atau tugas berkaitan dengan Pakan PRG.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Untuk memperoleh sertifikat Keamanan Pakan
PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Pemohon
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri Pertanian melalui Kepala Badan sesuai
dengan format yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Badan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan oleh badan usaha, perguruan
tinggi, dan instansi pemerintah dengan dilengkapi
persyaratan administrasi sebagai berikut:
a.
badan usaha:
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
2.
nama perusahaan;
3.
akta pendirian dan perubahannya;
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.
nama pimpinan; dan
6.
alamat perusahaan;
b.
perguruan tinggi:
1.
nama perguruan tinggi;
2.
akta pendirian dan perubahannya;
3.
alamat perguruan tinggi;
4.
nama pimpinan;
5.
nama peneliti; dan
6.
surat penugasan; dan
c.
instansi pemerintah:
1.
nama instansi pemerintah;
2.
surat keterangan dari pimpinan unit
kerja yang menerangkan bahwa instansi
pemerintah mempunyai tugas dan fungsi
sesuai
dengan
Pakan
PRG
yang
dimohonkan;
3.
nama pimpinan unit kerja;
4.
alamat instansi pemerintah;
5.
surat penugasan; dan
6.
nama peneliti.
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Selain
memenuhi
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, untuk dilakukan
Pengkajian,
Pemohon
harus
melengkapi
persyaratan teknis berupa informasi genetik Pakan
PRG dan informasi Keamanan Pakan PRG.
(2)
Informasi
genetik
Pakan
PRG
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
deskripsi umum Pakan PRG;
b.
deskripsi inang dan penggunaannya sebagai
Pakan PRG;
c.
deskripsi organisme donor;
d.
deskripsi modifikasi genetik; dan
e.
karakterisasi modifikasi genetik.
(3)
Informasi Keamanan Pakan PRG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kesepadanan substansial;
b.
perubahan nilai nutrisi;
c.
toksisitas; dan
d.
pertimbangan lain-lain.
(4)
Informasi genetik Pakan PRG dan informasi
Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dijabarkan lebih lanjut
dengan Keputusan Kepala Badan.
(5)
Dalam hal Pakan PRG berasal dari luar negeri
selain harus dilengkapi dengan informasi genetik
Pakan PRG dan informasi keamanan Pakan PRG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
dilengkapi:
a.
surat keterangan yang menyatakan Pakan
PRG telah dizinkan untuk diperdagangkan
secara bebas (certificate of free trade) di negara
asalnya; dan
b.
dokumen Pengkajian dan pengelolaan risiko
dari institusi yang berwenang di mana
Pengkajian Risiko (Risk Assessment) PRG
pernah dilakukan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
KKH PRG setelah selesai melakukan Pengkajian
Keamanan
Pakan
PRG
menyampaikan
rekomendasi
Keamanan
Pakan
PRG
kepada
Menteri Pertanian berupa rekomendasi:
a.
aman Pakan PRG; atau
b.
tidak aman Pakan PRG.
(2)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan atas nama Menteri
Pertanian:
a.
menerbitkan sertifikat Keamanan Pakan PRG
dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian,
dalam hal Pakan PRG dinyatakan aman; atau
b.
menyampaikan
rekomendasi
penolakan
disertai
alasan
penolakannya
kepada
Pemohon, dalam hal Pakan PRG dinyatakan
tidak aman.
(3)
Sertifikat Keamanan Pakan PRG dalam bentuk
Keputusan
Menteri
Pertanian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan
format yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Badan.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A (1) Kepemilikan sertifikat Keamanan Pakan PRG dapat beralih dalam hal pemegang sertifikat Keamanan Pakan PRG yang merupakan: a. badan usaha mengalami penggabungan, peleburan, atau pemisahan; b. perguruan tinggi mengalami perubahan; atau c. instansi pemerintah mengalami pengubahan baik penggabungan, pemisahan, dan/atau penggantian nomenklatur. (2) Badan usaha, perguruan tinggi, atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan peralihan kepemilikan sertifikat Keamanan Pakan PRG kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan sesuai dengan format yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan persyaratan: a. dokumen peralihan kepemilikan, untuk: 1. badan usaha, berupa: a) akta notaris tentang penggabungan, peleburan, atau pemisahan bagi badan usaha; dan
b) dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. perguruan tinggi, berupa: a) statuta perguruan tinggi; b) akta notaris khusus untuk perguruan tinggi swasta; dan c) dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. instansi pemerintah, berupa: a) peraturan perundang-undangan dan/atau keputusan; dan b) dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sertifikat Keamanan Pakan PRG yang akan dialihkan; dan c. surat pernyataan bahwa Pakan PRG tersebut sesuai dengan Pakan PRG yang telah dikaji keamanannya dan mendapatkan rekomendasi keamanan Pakan PRG.
Pasal 11B (1) Kepala Badan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, harus telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3). (2) Apabila dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditemukan ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran, permohonan dikembalikan kepada Pemohon; atau b. dinyatakan telah lengkap dan benar oleh Kepala Badan, diterbitkan perubahan sertifikat Keamanan Pakan PRG dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. (3) Perubahan sertifikat Keamanan Pakan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan telah lengkap dan benar.
Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik, dihapus.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Pengkajian Keamanan Pakan PRG yang telah diajukan dan sedang dalam proses, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik, dan dilakukan penerbitan sertifikat Keamanan Pakan PRG oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian; dan b. sertifikat Keamanan Pakan PRG yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/ 8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik tetap berlaku sepanjang tidak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2026
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
