Pasal 11
BAB 4 — WILAYAH PEMUPUKAN
(1) Penggunaan Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan di wilayah pemupukan. (2) Wilayah pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah kecamatan yang memiliki Lahan Sawah. (3) Dalam hal Lahan Sawah di suatu kecamatan belum termasuk wilayah pemupukan, Dinas mengajukan permohonan secara tertulis sebagai wilayah pemupukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen: a. penetapan pemekaran kecamatan; dan b. titik koordinat Lahan Sawah. (5) Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengacu pada Peta Status Hara P dan K skala 1:50.000 yang tersedia. (6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. sesuai dengan Peta Status Hara P dan K, ditetapkan sebagai wilayah pemupukan; atau b. tidak sesuai dengan Peta Status Hara P dan K, permohonan ditolak.
