PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
(1) Untuk mendirikan rumah potong wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi; b. sarana pendukung; c. konstruksi dasar dan disain bangunan; d. peralatan.
