PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi Persyaratan RPH; Persyaratan UPD; Persyaratan Higiene-sanitasi; Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner; Izin RPH, Izin dan Jenis Usaha Usaha Pemotongan Hewan; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
