PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG...
Pasal 27
BAB 2 — PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN
Ruang penyimpanan beku (cold storage) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kapasitas ruang disesuaikan dengan jumlah produk beku yang disimpan; b. disain dan konstruksi dasar ruang penyimpanan beku harus sama dengan persyaratan disain dan konstruksi dasar ruang pelepasan dan pembagian/ pemotongan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; c. ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain yang masuk ke dalam ruang penyimpanan beku; d. dilengkapi dengan fasilitas pendingin sebagai berikut:
- memiliki ruang penyimpanan berpendingin yang mampu mencapai dan mempertahankan secara konstan temperatur daging pada +4 oC hingga - 4 oC (chilled meat); - 2 oC hingga - 8oC (frozen meat); atau ≤-18oC (deep frozen), serta kapasitas ruangan harus mempertimbangkan sirkulasi udara dapat bergerak bebas;
- ruang penyimpanan berpendingin dilengkapi dengan thermometer atau display suhu yang diletakkan pada tempat yang mudah dilihat.
