Pasal 50
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan terhadap Benih Bina:
masa edarnya menjelang berakhir, baik yang proses sertifikasinya melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih maupun Benih Bina yang diproduksi oleh Produsen Benih Bina yang telah memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu; atau
Label sebelumnya dikeluarkan oleh negara lain.
(2) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus pengujian mutu Benih
Bina di laboratorium, atau pemeriksaan di gudang atau tempat penyimpanan.
(3) Hasil uji laboratorium atau pemeriksaan di gudang atau tempat penyimpanan dinyatakan lulus jika
memenuhi Standar Mutu Benih Bina yang berlaku.
(4) Pengujian mutu Benih Bina di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
Benih Bina bentuk biji.
(5) Pemeriksaan di gudang atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk Benih Bina selain bentuk biji.
