PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 48
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawas Benih Tanaman atau pengawas mutu pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berkedudukan di UPTD atau Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan suburusan pemerintahan di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih hijauan pakan ternak.
