Pasal 46
BAB 5 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan produksi, sertifikasi dan Peredaran Benih Bina, dan Benih Varietas Lokal dilakukan oleh
Direktur Jenderal, dan Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan produksi, sertifikasi dan Peredaran Benih Bina dilakukan oleh pengawas Benih Tanaman
atau pengawas mutu pakan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi;
melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan Benih Bina;
mengambil contoh Benih guna pemeriksaan mutu;
memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok, dan Pengedar Benih Bina;
melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi; dan
melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perizinan, sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina.
