PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 39
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Benih Varietas Lokal yang telah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan
sertifikasi.
(2) Sertifikasi Benih Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemeriksaan pendahuluan dan pertanaman;
pengujian laboratorium; dan
pengawasan pemasangan label.
www.hukumonline.com/pusatdata
