Pasal 37
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Laporan LSSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) meliputi:
nama dan alamat lembaga yang memberikan akreditasi;
status dan nomor akreditasi;
ruang lingkup akreditasi;
perubahan yang terkait dengan akreditasi lembaga;dan
pelaksanaan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang diberikan.
(2) Pelaporan pelaksanaan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi:
nama dan alamat perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang telah disertifikasi;
ruang lingkup Benih dan Varietas yang diproduksi;
lokasi Produksi Benih Bina; dan
nomor dan masa berlaku sertifikat sistem manajemen mutu yang diberikan.
(3) Dalam hal terjadi penerbitan sertifikat baru, pencabutan atau pembekuan status sertifikat
perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah, LSSM harus memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
