Pasal 19
BAB 3 — ### SERTIFIKASI BENIH
(1) Untuk memproduksi Benih Bina harus mengikuti prosedur Sertifikasi Benih Bina atau sistem
standardisasi nasional.
(2) Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
- pemeriksaan:
- kebenaran Benih Sumber;
www.hukumonline.com/pusatdata
lapangan dan pertanaman;
isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
alat panen Benih dan pengolahan Benih; dan
tercampurnya Benih;
pengujian laboratorium untuk menguji mutu Benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/atau tanpa kesehatan Benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan; dan
pengawasan pemasangan Label.
(3) Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
UPTD;
Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu; atau
Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman hijauan pakan ternak.
