PERMENTAN
PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH TANAMAN
Pasal 12
BAB 2 — ### PRODUKSI BENIH
Produsen Benih dalam memproduksi Benih Bina wajib:
bertanggung jawab atas mutu Benih Bina yang diproduksi;
mendokumentasikan data Benih yang diproduksi; dan
memberikan keterangan kepada pengawas Benih dan/atau pengawas mutu pakan.
