PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Pemasukan Benih untuk Pelepasan Varietas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik; b. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pelepasan Varietas; c. tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi/multilokasi; dan d. benih Produk Rekayasa Genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
