PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN...
Pasal 41
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
Pemegang izin harus telah selesai mengeluarkan jumlah benih melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam Izin Pengeluaran Benih.
