PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN...
Pasal 39
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan Izin Pengeluaran disertai rekomendasi Kepala Badan Karantina Pertanian dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberi jawaban menolak atau menerima. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dipenuhi.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon melalui Kepala PPVTPP, sesuai formulir model-8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
