Pasal 35
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Badan usaha atau badan hukum untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya, untuk badan usaha; b. fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk badan hukum; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi profil perusahaan; e. fotokopi tanda pengenal (KTP/ITAS/ITAP/Paspor) Pimpinan Perusahaan; f. fotokopi keterangan domisili perusahaan; g. fotokopi izin atau tanda daftar produsen dan/atau pengedar benih. (3) Instansi pemerintah untuk mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Instansi. (4) Pengeluaran Benih selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
