PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH
(1) Pengeluaran Benih dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah. (2) Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri. (3) Menteri dalam memberikan Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
