PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN...
Pasal 26
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Pemegang izin harus telah selesai memasukkan seluruh benih melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam Izin Pemasukan.
