PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 127-permentan-sr-120-11-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN DAN...
Pasal 19
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Apabila standar mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b belum ditetapkan, Direktur Jenderal dalam memberikan Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada standar mutu benih kerabat terdekat. (2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dimasukkan ke wilayah Negara Republik INDONESIA, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN standar mutu benih.
